Monday, January 6, 2014

Menyikapi Pemeriksaan Pajak Pada Sektor Properti Tahun 2013

Pemeriksaan Pajak Sektor Properti

Assalamu'alaikum sahabat

Setelah ngobrol dan posting yang ringan-ringan, yuk dimari kita ngobrol yang ringan tapi 'sedikit' berbobot, baru saja tahun 2013 berakhir, Ditjen Pajak menutupnya dengan manis walaupun baru terealisasi 89% dari target penerimaan pajak. Mulai medio 2013 kemarin, selain Survey Perpajakan Nasional, Ditjen Pajak juga menggelar pemeriksaan sektor tertentu yaitu properti dengan target yang cukup besar yaitu kurang lebih Rp 50 triliun mengingat sektor ini sedang booming-boomingnya.



Di awal tahun 2013, kantor berita Vivanews memberikan estimasi pertumbuhan sektor ini sampai 20% dengan nilai transaksi Rp211 triliun - Rp214 triliun (itu berarti potensi PPN Rp 21 triliun) http://foto.news.viva.co.id/ . Nah menurut sahabat sekalian, realistis tidak target penerimaan dari Dirjen Pajak? waktu yang bisa menjawabnya.

Ternyata sampai dengan bulan Oktober 2013, Dirjen pajak, Pak Fuad Rahmany menyampaikan pula bahwa penerimaan pajak dari sektor ini baru sekitar Rp1 triliun, itupun sudah melalui kebijaksanaan pemeriksaan. sampai di titik ini, saya pun jadi berpikir dan jadi ingin berpendapat, secara kasat mata, memang sektor ini luar biasa boomingnya, di kota-kota besar marak pameran apartemen, rumah tinggal sampai ruko di mall dan rata-rata pasti mencatatkan penjualan yang nilainya fantastis, lalu,...kemana semua pajaknya ya?...ternyata sangat umum terjadi dan saya sendiri sering menemui kenyataan bahwa pelaporan perpajakan properti masih belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal ini sebenarnya masih dapat diterima, mengingat sektor ini baru saja bangkit dari krisis moneter dan sedang berupaya mengejar ketertinggalan dari sektor lain sedangkan pertambahan jumlah penduduk Indonesia termasuk tinggi di dunia, kalau memang para pengusaha properti itu berniat tidak melaporkan yang benar, menurut pendapat saya tidak begitu juga. 
Mari kita jujur kepada diri sendiri, kadang-kadang user atau pembeli lah yang meminta opsi tersebut sehingga akhirnya nilai yang tertera di akte jual beli hanya sebesar NJOP ditambah 20 - 25%. 
Faktor lain yang mempengaruhi adalah masih tingginya biaya-biaya non teknis seperti perijinan, penambahan saluran, dan masalah pertanahan yang akhirnya mempengaruhi harga pokok konstruksi dari rumah tersebut. Hal-hal tersebut merupakan sebagian faktor yang akhirnya membuat para pengusaha properti memilih opsi untuk belum melaporkan kondisi yang sebenarnya.

Tentunya hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sekali lagi saya membantu mengingatkan, bahwasanya aparat pajak juga harus melihat kondisi faktual yang ada dari sektor properti.
Kalau dibilang, bahwa sebenarnya harga jual rumahnya yang menjadi tidak kompetitif apabila komponen pajak dihitung secara benar, ya memang begitu kondisi akhirnya, karena memang pada periode-periode sebelumnya belum ada pemeriksaan secara serentak seperti yang dilakukan Ditjen Pajak mulai medio Juli 2013 ini, 
Kondisi yang ada akhirnya menjadi timbul perasaan ketidakadilan antara pengusaha properti yang diperiksa dan yang (kebetulan) lolos tidak diperiksa karena sebelum pemeriksaan khusus, selain perusahaan dengan kategori rugi, perusahaan yang diperiksa dipilih secara random berdasarkan benchmarking industri. Kondisi SDM dari Ditjen Pajak yang masih kurang banyak (khususnya tenaga fungsional/pemeriksa) turut menyumbang keadaan tersebut.

Nah, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut?, seperti dilaporkan di http://nasional.kontan.co.id/news/, walaupun tidak terlalu menggembirakan, Ditjen Pajak melihat sudah ada perbaikan dalam hal pembayaran pajak properti itu sendiri. Buktinya hingga akhir September, penerimaan pajak properti mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai 34,1% menjadi Rp 15,016 triliun, dibandingkan dengan penerimaan sampai dengan Desember 2012 yang mencapai Rp15,42 triliun, tentunya sudah 'lumayan'. Untuk itu Ditjen Pajak akan kembali menggelar pemeriksaan serentak di tahun 2014.

Ada hal yang perlu dicermati dari kebijaksanaan pemeriksaan tersebut, metode konfirmasi bank dan verifikasi lapangan ternyata menjadi momok yang cukup menakutkan untuk para pengusaha properti maupun para konsultan mereka. Yah, semestinya sih memang kalau sudah lapor apa adanya atau paling tidak "mendekati" tentunya tidak ada yang perlu ditakutkan. 
Kebijaksanaan pemeriksaan khusus ini memberikan wewenang kepada para aparat fungsional Ditjen Pajak (Pemeriksa) untuk melakukan konfirmasi bank untuk pencairan KPR user, ini adalah hal yang sebenarnya sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya namun hanya bersifat sampling sedangkan saat ini komprehensif. hal lainnya adalah verifikasi lapangan langsung kepada user berupa surat konfirmasi atau wawancara lapangan. Semua metode ini wajar dan jamak dilakukan dalam proses audit suatu perusahaan, sehingga memang seharusnya tidak perlu dianggap sebagai momok (sekali lagi, itu kalau lapor dan bayar pajaknya apa adanya ya)

Saya menyadari, bahwa kondisi ideal yang diinginkan Ditjen Pajak pada sektor properti ini sulit sekali terjadi, selain karena masalah kondisi pungli dan biaya siluman (non teknis deh biar halus hehehe), watak yang terbentuk dari para pengusaha sendiri sudah terbiasa dengan kondisi seperti periode-periode sebelumnya. Nah, dengan itikad baik dan berusaha berpikir baik, saya sih cuma mencoba mengajak para pengusaha properti pembayar pajak negeri ini untuk sama-sama (sekali lagi bersama-sama, engga boleh sendiri-sendiri) mengkoreksi kembali harga jual yang wajar untuk barang dagangannya, kalau memang masalah non-teknis masih ada, gunakan piranti yang ada (melalui asosiasi atau lembaga lainnya) untuk melakukan protes sehingga akhirnya biaya bisa ditekan dan akhirnya pajak juga terbayarkan.
Saya juga ingin mengajak para pengusaha ini untuk melakukan investasi pada tanah (biasanya memang para pengusaha properti ini juga tuan tanah heheheeh....) dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan pada anggaran dan skedul waktu tertentu sehingga tidak terjadi kesulitan cash flow pada saat harus membayar pajak (10% PPN dan 5% PPh final)
Selanjutnya, penerapan perencanaan perpajakan berbarengan dengan sosialisasi komponen-komponen pajak yang melekat pada transaksi properti pada user, untuk itu para tenaga pemasaran dan akuntansi  keuangan(ini apalagi harus paham pajak deh kayanya) harus paham betul dan bisa menyampaikan masalah ini pada user atau pihak ke-3 (subkontraktor/mandor, soalnya jangan lupa ya..ada pengenaan PPh pasal 23 untuk jasa ini)



Sekali lagi saya bilang deh "It's easier to be said than done"....yaaaa....mau gimana lagi, perbaikan harus dimulai dari diri kita masing-masing. Akhirul Kalam, mohon maaf bila ada salah posting atau comot data. Nah lain waktu saya akan coba sharing lagi hubungan pajak properti ini dengan  orang pribadi ya...see ya

Wassalamu'alaikum





Sunday, January 5, 2014

Lanjut Yang Enteng Ya, It's All About Hobby and Achievement, International Powercross Championship, Banyuwangi

Assalamu'alaikum sahabat,

Fotografi merupakan hal yang sangat baru plus menarik buat saya, sebelumnya saya sudah posting hasil jalan-jalan, berikutnya juga hasil jalan-jalan, jepret-jepret dan bagaimana saya lagi belajar foto orang lagi bergerak....dan yang saya maksudkan bergerak...bergerak sangat cepat...

Jangan tanya bagaimana para atlet ini bisa melakukannya dengan sangat luar biasa, jangan dicontoh di rumah kecuali anda melakukannya dengan bantuan orang profesional, didukung oleh alat-alat yang memadai pula.
Jangan tanya pula apakah saya bisa melakukannya atau tidak, saat ini saya juga masih proses belajar..hehehehee....

so..enjoy
This is my first sequence picture taking, using Sony Alfa 230 with Tamaron Lens 70-200, sport mode, sequence picture










Tribute to #LewisStewart#westernseven#husqvarnaindonesia

heheh...not bad ya???...I think so ...for beginner like me....

ok selanjutnya..lebih "breathtaking" lagi guys...












Tribute to #Evalube#Freestylemotocross

nah..apa yang saya bilang..."don't event think to try this at home!!!" kecuali anda adalah seorang atlit motocross handal atau atlet profesional freestyle motocross yang handal juga...
ok...

Wassalamu'alaikum






Yang enteng-enteng hasil jalan-jalan

Assalamu'alaikum guys,

If we always talk bout serious things, well, we get boring right, so this is what I got from my family traveling, since these pictures is a late post, I really forgot the gadget used to took these pictures, just enjoy, comment or event like it ok....

So, little bit bout the temple it self, Candi Prambanan or Candi Rara Jonggrang is a 9th-century Hindu temple compound in Central Java, Indonesia, dedicated to the Trimurti, the expression of God as the Creator (Brahma), the Preserver (Vishnu) and the Destroyer (Shiva). The temple compound is located approximately 17 kilometres (11 mi) northeast of the city of Yogyakarta on the boundary between Central Java and Yogyakarta provinces.[1]

The temple compound, a UNESCO World Heritage Site, is the largest Hindu temple site in Indonesia, and one of the biggest in Southeast Asia. It is characterized by its tall and pointed architecture, typical of Hindu temple architecture, and by the towering 47-metre-high (154 ft) central building inside a large complex of individual temples.[2] Prambanan attracts many visitors from across the world.[3]

The rest, you can read it on wikipedia, okaayyy..........enjoy








well guys, you know what? I even used models for these pictures, of course, it was my son and daughter hehehe...who would be better than them?

So that's it for "yang enteng-enteng" okay....enjoyyy...

Wassalamu'alaikum


Respon sebagian masyarakat atas pemajakan UMKM berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013

Assalamu'alaikum sahabat,

hehe, ternyata ngobrol ringan (tapi berat) kita agak sedikit berlanjut, yuk kita lihat respon sebagian masyarakat mengenai PP no. 46 Tahun 2013 tentang pajak UMKM, udah baca belum, kalau belum, baca di PP No. 46/2013

Nah, sahabat, berdasarkan pooling yang dilakukan oleh www.ortax.org dan terlihat di hasilnya yaitu sebagai berikut : Hasil Pooling Respon PP No. 46/2013

Dari 178 responden, 128 orang menyatakan tidak setuju atas pelaksanaan peraturan ini, sedangkan 47 orang menyatakan setuju atas peraturan ini dan 5 orang menyatakan tidak tahu. Memang pooling ini tidak mewakili masyarakat Indonesia secara keseluruhan, tapi paling tidak, harus dijadikan wacana baik kepada praktisi, pembayar pajak maupun aparat pelaksana dan pembuat peraturannya.

Apakah peraturan ini menjadi efektif sebagai 'tool' yang sederhana bagi UMKM untuk menghitung dan membayar pajaknya? ataukah justru menjadi bumerang bagi Dirjen Pajak karena akan berujung pada 'ketakutan" dan "ketidakmauan" untuk menghitung dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan oleh mereka.
Kalau kita lihat pada pasal 3 peraturan ini (tentunya harus dibaca mulai awal yaaaaa....biar engga jadi 'grey area' lagiii), memuat sebagai berikut:

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Kalimat ini menunjukkan bahwa dasar perhitungan pajak penghasilan adalah omzet, nah, kita mengetahui dan banyak menemui bahwa UMKM masih menerapkan metode norma dalam perhitungan pajak penghasilan mereka, yang artinya, masih ada persentase tertentu dari omzet yang dianggap sebagai biaya usaha atau bahkan sebagian besar UMKM malah sudah menerapkan pembukuan dan mengkompilasi laporan keuangan sebagai lampiran pendukung SPT. Tentunya akan jadi suatu permasalahan tersendiri bagi UMKM tersebut bila ternyata hasil perhitungan pajak berbeda (catat:bila lebih banyak bayarnya) dari yang sudah biasa diterapkan.

Bagaimana kita harus menyikapinya? Bismillahirrohmannirrohim, 
  1. Yang pertama kita harus bisa membuat laporan arus kas, apapun jenis usaha kita, sehingga kita benar-benar tahu, kondisi kas faktual kita dari waktu ke waktu, baik itu sifatnya real time maupun tertunda karena masih dalam bentuk piutang dan utang.
  2. Yang kedua, marilah kita melakukan simulasi untuk masing-masing perhitungan, kita bisa membandingkan perhitungan PPh Tahun 2012 yang menggunakan metode norma dan/atau pembukuan lalu diterapkan dengan UU PPh pasal 17 dan kita hitung kembali dengan menggunakan PP No. 46/2013, bagaimana hasilnya? ya pasti ada yang jadi lebih besar tapi tidak tertutup kemungkinan jadi lebih kecil (Khusnudzon selalu ada benarnya)
  3. Dalam upaya peningkatan kualitas hati (ceileeee...bukan ujub niyeee), kita harus mencoba jujur pada diri sendiri, berapa sesungguhnya omzet usaha kita dalam satu bulan, berapa harga pokok penjualan (harga kulakan kalo dagang), sampai ke profit kita,....naaah..dari situ..pajak 5% yang harus dibayarkan bisa kita kalkulasikan, dan mari kita bandingkan dengan profit margin kita. Intinya : apakah profit margin kita cukup untuk membayar PPh yang 5% (yang dihitung dari omzet sebagai dasar pengenaan pajak)
  4. Apabila ternyata hasil perhitungan PPh kita tidak bisa dicover oleh profit margin kita, jangan buru-buru menyalahkan peraturan atau yang buat peraturan, well, with all do respect, PP ini dibuat melalui berbagai proses yang melibatkan lintas sektoral dan benchmarking yang tentunya sudah mempertimbangkan berbagai kemungkinan (ini juga khusnudzon yaaaa), mari kita introspeksi kepada diri sendiri, biaya apa yang menyebabkan profit margin kita demikian kecilnya, atau mungkin harga jual kita yang sudah tidak uptodate, selanjutnya perlu dilihat juga apakah kita harus bernegosiasi ulang dengan para vendor dan para supplier. Semua tindakan ini kita lakukan dengan menggunakan konstruksi logika keinginan untuk membayar pajak dengan baik, jadi bukan semata-mata menjadi repot dan mengurangi laba yang sudah biasa kita reguk setiap hari.
  5. Ada satu hal yang banyak disampaikan pada saya, bahwasanya ternyata biaya yang besar itu justru biaya undertable atau biaya siluman, terkait dengan reformasi yang tak berujung dari berbagai instansi (nah, ini sih benar tidaknya wallahuallam bissawab), kalau memang kita kaji kembali bahwasanya biaya siluman ini sangat besar,maka kita harus berhenti untuk memberikannya. Memang, akan sangat susah untuk memulainya, bisa jadi kita takut akan mendapatkan banyak halangan dari pihak eksternal hehehe...tapi ayo kita ramai-ramai mencoba berantas yang namanya pungli dan biaya siluman, kalo tidak bisa sendirian, ya harus pakai sekutu, aliansi atau asosiasi. Ada sedikit keyakinan dalam diri saya, bahwa penolakan atas PP No.46/2013 ini adalah karena kondisi ini, yah, mau gimana lagi, peraturan adalah peraturan, kita harus mencoba dulu untuk taat, semoga kita menjadi istiqomah dan akhirnya menjadi patuh, Amin.
That's all guys, mohon maaf bila ada salah posting

Wassalamu'alaikum

Menyikapi "grey area" dalam perpajakan

Assalamu'alaikum sahabat semua

Pengennya sih saya memulai dari yang ringan-ringan dulu di blog saya ini...tapi...hehehehe...kayanya ini menarik banget untuk dibahas, coba cek link ini ya http://konsultanpajak-aaa.com/Grey-area-dalam-Perpajakan.htm
bener-bener menggelitik untuk dibicarakan loh..ayo, kita diskusi ringan (walaupun keliatannya berat).
 
Di laman konsultan ini tertulis sebagai berikut:

Menyikapi Grey Area Perpajakan dengan Benar

Pada prinsipnya, setiap pihak siapapun dia (pembayar pajak, konsultan pajak, maupun otoritas pajak) harus mengambil sikap yang tepat atas setiap grey area di dalam dunia perpajakan. Tolok ukur dari sikap itu adalah tetap dipertahankannya orientasi pihak yang bersangkutan pada aspek kebenaran dan keadilan, sebab:


-
Undang-undang perpajakan diberlakukan dengan mengedepankan aspek keadilan. Hal ini bisa dilihat dalam semua konsideran atau pertimbangan yang menjadi uraian pembuka setiap undang-undang perpajakan;
-
Beban pajak harus ditanggung atau dibayar sesuai dengan kemampuan pihak yang harus menanggung atau membayarnya. Ini adalah karakteristik dasar dari setiap sistem perpajakan yang ada di dunia dan dianggap ideal. Oleh sebab itu, beban pajak atau jumlah pajak yang harus ditanggung atau dibayar, harus didasarkan pada kondisi yang nyata, realitas dan fakta yang ada. Sebisa mungkin tidak berdasarkan asumsi atau taksiran.

wah, ini bener banget nget nget nget....

saya hanya berpikir, andaikan memang benar bisa dilaksanakan seperti itu, well, saya beropini sih seperti ini:
  • Untuk poin kesatu, aspek keadilan memang sangat normatif dan kualitatif, karena kita tahu sama tahu bahwasanya fungsi self assessment dalam laporan perpajakan masih disalah artikan oleh mayoritas pembayar pajak yang tidak melaporkan sesuai dengan kebenaran. Banyak pembayar  pajak yang masih belum melaporkan kondisi sebenarnya, baik yang OP maupun badan, tentunya yang dinamakan aspek keadilan ini bisa jadi akan diterapkan apabila Dirjen Pajak diberi akses dan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengakses informasi aset, omzet dan kekayaan pembayar pajak. Tapi kalau memang hal ini terjadi, hehehe, bukan 'su'udzon' ya....pasti banyak capital outflow yang terjadi, alias pemodal pada kabur semua dari Indonesia, nah, kalau sudah begitu, maka yang terjadi adalah anjloknya sektor riil dan ujungnya adalah kemaslahatan ummat yang terganggu. Yah, ini cuma sekedar opini sih, memang kejujuran harus dimulai dari diri kita sendiri, kalau mau ya laporan pajak ya lapor kondisi apa adanya, dengan tetap berkomunikasi intensif dengan Dirjen Pajak (kan sudah ada customer service/account representative), jadi kondisi yang apa adanya ini benar-benar dilihat sebagai suatu itikad baik oleh aparat Dirjen Pajak dan ujungnya adalah penerapan aspek keadilan atas suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. percayalah sahabat, saya pun sedang mencoba demikian, walaupun kadang agak takut juga (jujur ini) kalau ketahuan aset dan omzet saya, nah loh, padahal saya sudah laporkan semuanya, jadi buat apalagi takut sama pajak,ok?
  • Untuk poin kedua, maka seharusnya produk pemeriksaan pajak adalah produk yang benar-benar memiliki fungsi futuristis dalam laporannya, karena sudah bisa mewakili kondisi terkini dari pembayar pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sering sekali kita dengar uagkapan "wah..bayar pajaknya sekarang, duitnya udah abis entah kemana". Nah, hal ini memang kadang terjadi karena keputusan investasi yang terburu-buru atau salah sehingga laba yang tadinya "tersembunyikan" lalu nongol setelah adanya pemeriksaan, begitu dikenai pajak, yang ada pembayar pajak panik karena duitnya sudah habis. Akan lebih baik apabila keputusan investasi atau apapun yang menghabiskan uang kita harus kita laksanakan berdasarkan pada anggaran dan estimasi, intinya, duitnya jangan dihabis-habisin dulu, kalau tidak ya sebaiknya kita lapor apa adanya karena saya yakin bahwa sebenarnya ada aturan-aturan pajak yang bisa menjembatani hal-hal seperti itu. Sebaliknya, bila memang dari awal niatnya sudah "menyembunyikan" ya kalau ketahuan, ya sudah konsekuensinya harus bayar plus denda dan sanksinya.
Pemikiran saya ini sangat sederhana dan InsyaAlloh, saya coba untuk tetap berlandaskan pada khusnudzon. Marilah kita coba untuk lakukan suatu perencanaan pajak yang "benar", caranya?
Caranya adalah kita harus selalu mengikutsertakan komponen pajak dalam setiap transaksi yang kita lakukan dengan pihak lain, karena pada hakikatnya tidak ada transaksi yang bebas pajak (walaupun cuma 0%), jadi kemungkinan terburuk akibat dari lalai atau ceroboh tidak bayar pajak bisa kita minimalisir. Well, memang "easier said than to be done" tapi lebih baik kita lakukan daripada tidak sama sekali kan??
Jangan takut/phobia sama pajak, jangan tidak perduli dengan pajak, tapi juga jangan terlalu "pajaksentris" hehehe...kalau anda bingung, ada banyak praktisi dan konsultan yang bertebaran di luar sana, belum terhitung lagi anda bisa konsultasi langsung ke kantor pajak setempat (tapi ini kalau engga grogi lo ya), atau mungkin dengan surfing di web juga bisa....ok?

So, bukannya jadi sok alim dan suci buat bayar pajak, marilah kita belajar bersama dalam menyikapi perpajakan ini dengan Khusnudzon dan sebaik-baiknya.
Wassalamu'alaikum

Pendahuluan dan Perkenalan


Tidak lain tidak bukan, hanya sedang belajar dan mencoba tetap "khusnudzon"

Assalamu'alaikum sahabat/sobat semua

Thanks ya sudah mau mampir ke 'gubuk' saya yang sederhana ini, seperti diungkap dalam judul diatas, tidak lain dan tidak bukan, saya sedang belajar untuk menulis...bukan...bukan cuma menulis tapi menyuarakan pendapat saya sebagai seorang anak bangsa, warga negara, teman, saudara, pimpinan, ketua regu, imam, suami, ayah...atau apapun yang menjadi label saya (hehehe...banyak bener labelnya ya)....

yah, begitulah, yang namanya pendapat, opini atau suara saya ini pasti tidak lepas dari yang namanya khilaf dan luput apalagi kesalahan, tapi apalah daya saya, yang cuma manusia biasa yang bukan manusia super,ustadz, ulama, apalagi sedikit pun tidak akan bisa mendekati tauladan saya, Rasullullah SAW, walaupun pengennya menuju kesana.
Jadi, apapun yang saya sampaikan adalah benar-benar apa adanya, independen, tidak memihak, pun demikian bila terjadi keberpihakan pada sesuatu pendapat, maka "I am a stand up guy", tapi tetap saja apabila menyinggung dan menyakiti seseorang, maka saya memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Kita lanjut ya, bagian dari perkenalan tentunya ada riwayat hidup yang perlu saya ceritakan disini, moga-moga engga jauh-jauh dari entri-entri saya yang selanjutnya, hahaha...tapi tahu tidak, "people always change" hobby, kebiasaan dan pekerjaan bisa saja berubah dari waktu ke waktu sedangkan yang tidak berubah adalah karakter dan watak seseorang (this opinion,...must have got it from somewhere..heheh)

Saya dilahirkan dari seorang ibu sederhana yang bernama Nurana Kesumasari pada tanggal 24 Juli 1976 (atau 1975 ya,...hahaha..inilah akibat dulu nyolong umur waktu bikin SIM, jadinya ditua-tuain) dengan seorang ayah yang juga seorang guru bernama Nurachmad Sujudwijono di Kota Jogjakarta (kalau menurut akte sih Surabaya rek!!, soalnya orang tua belum punya cukup biaya untuk bayar biaya pengurusan akte saat itu hehehe, jadi waktu sudah pindah ke Surabaya 5 tahun kemudian, itu akte baru diurus,ga apa-apa lah..yang penting kan punya akte).

Masa kecil saya sangat indah di Jogjakarta, sering ditinggal ayah bekerja dan ibu kuliah (sambil bekerja) saat itu, saya diasuh oleh kakek dan nenek saya tercinta, Kamaruddin Noor dan Srimurti, oh ya, lupa,.....ayah saya asli orang Bali (Bali..tar maksudnya hehe) dan ibu saya asli lahir di Jogja, sedangkan kakek saya asli orang Banjarmasin dan nenek tentu saja orang Jogjakarta. masa kecil...well, seingat saya dihabiskan untuk jadi anak dan cucu yang manis dan lucu, hehehehe....tentunya beranjak gede, lucunya ilang (InsyaAlloh tinggal manisnya aja hahah)

Saya tinggal di kota gudeg sampai dengan usia playgroup dan kemudian ikut orang tua (ya iyalah ikut ortu, masa pindah sendiri hehehe) ke kota pahlawan, Surabaya, disini saya tinggal sampai dengan usia SD kelas III dan akhirnya berpindah ke kota pelajar, Malang. Disini saya tumbuh dewasa, belajar sambil bekerja (ini sudah tradisi keluarga hehehe...sambil sekolah kalau bisa sambil cari duit, nanti saya ceritakan deh), sampai kuliah, dapat pekerjaan pertama, menikah dan kedua anak saya dilahirkan di kota Malang tercinta.

Saya bersekolah di SD Bhayangkari, kemudian SMP Negeri 1 Malang, berlanjut SMA Negeri 5 Malang (tentunya harus negeri, soalnya orang tua saya pegawai negeri hehehe....jadi kalau bisa harus sekolah negeri, bukan masalah gengsi, tapi sekali lagi masalah biaya)...lupa lagi..maklum baru pertama nulis blog, saya punya adik dua orang, laki-laki semua.

Alhamdullillah, Dian Kesuma Pramudya, adik yang kedua sekarang sudah menjadi dokter..(apa sudah jadi Doktor malahan,,,hehehe) yang jelas adik kedua ini jenius dan luar biasa tekun dalam belajar (maka sudah tersurat dalam takdir Alloh kan, bahwa orang yang jenius dan luar biasa tekun belajar pasti jadi "orang"..in this case jadi dokter), saat tulisan ini diposting, dia sedang mengambil program doktoral di Kobe, Jepang, hebat...luar biasa...empat jempol buatmu dik, do'a dan dukunganku selalu kepadamu.

Alhamdullillah juga, Dian Kesuma Wardana, adik yang ketiga, juga sudah jadi 'orang', dia jadi pimpinan cabang salah satu bank swasta milik Pemerintah, adik yang bungsu ini terkenal di keluarga dengan 'kediamannya' namun sebenarnya tidak kalah pintar dengan adik yang kedua. Meraih jabatan yang dipegang sekarang tanpa embel-embel kolusi dan nepotisme, murni hanya dan karena hanya karunia Alloh SWT berupa ilmu dan kepandaian yang luar biasa kepadanya. hebat....luar biasa...empat jempol juga buatmu dik, do'a dan dukunganku selalu kepadamu juga.

Kedua adik ini masing-masing telah dikaruniai Alloh SWT seorang anak (and more is incoming...hehehe..amin)

Setelah lulus kuliah di fakultas ekonomi di salah satu universitas negeri di Malang, saya mengakhiri perjalanan cinta saya (hahahah..pasti ketawa istri saya kalo baca ini) saat saya sudah bekerja dengan seorang wanita yang cantik luar biasa, sholehah dan calon bidadari surga saya, Mira Tania. seorang wanita sederhana kelahiran Cianjur (jadi guys...udah pasti wangi deh..hehehe) yang juga lulusan teknik industri salah satu perguruan tinggi di Malang. Kami dianugrahi dua buah cinta luar biasa yang jadi inspirasi saya setiap harinya, Mohammad Hammam Rafiandra Putra dan Rifaa Annisah Andara Putri.

Alhamdullillah, berbagai pengalaman, pahit dan manis telah dinikmati sebagai karunia-Mu ya Alloh, ingin saya berbagi di blog ini, namun mohon guys....para visitor blog saya, senantiasa do'akan saya supaya jauh dari ujub dan riya', dan senantiasa jadikan cerita saya ini sebagai bagian dari syi'ar dan sharing sementara khusnudzon harus tetap menjadi landasan saya, mohon selalu do'akan...terima kasih

Well....days gone by....a lot of stories (true of course) is to be told, so guys...welcome to my simple but shophisticated world...thanks a lot

Wassalamu'alaikum