Monday, January 6, 2014

Menyikapi Pemeriksaan Pajak Pada Sektor Properti Tahun 2013

Pemeriksaan Pajak Sektor Properti

Assalamu'alaikum sahabat

Setelah ngobrol dan posting yang ringan-ringan, yuk dimari kita ngobrol yang ringan tapi 'sedikit' berbobot, baru saja tahun 2013 berakhir, Ditjen Pajak menutupnya dengan manis walaupun baru terealisasi 89% dari target penerimaan pajak. Mulai medio 2013 kemarin, selain Survey Perpajakan Nasional, Ditjen Pajak juga menggelar pemeriksaan sektor tertentu yaitu properti dengan target yang cukup besar yaitu kurang lebih Rp 50 triliun mengingat sektor ini sedang booming-boomingnya.



Di awal tahun 2013, kantor berita Vivanews memberikan estimasi pertumbuhan sektor ini sampai 20% dengan nilai transaksi Rp211 triliun - Rp214 triliun (itu berarti potensi PPN Rp 21 triliun) http://foto.news.viva.co.id/ . Nah menurut sahabat sekalian, realistis tidak target penerimaan dari Dirjen Pajak? waktu yang bisa menjawabnya.

Ternyata sampai dengan bulan Oktober 2013, Dirjen pajak, Pak Fuad Rahmany menyampaikan pula bahwa penerimaan pajak dari sektor ini baru sekitar Rp1 triliun, itupun sudah melalui kebijaksanaan pemeriksaan. sampai di titik ini, saya pun jadi berpikir dan jadi ingin berpendapat, secara kasat mata, memang sektor ini luar biasa boomingnya, di kota-kota besar marak pameran apartemen, rumah tinggal sampai ruko di mall dan rata-rata pasti mencatatkan penjualan yang nilainya fantastis, lalu,...kemana semua pajaknya ya?...ternyata sangat umum terjadi dan saya sendiri sering menemui kenyataan bahwa pelaporan perpajakan properti masih belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal ini sebenarnya masih dapat diterima, mengingat sektor ini baru saja bangkit dari krisis moneter dan sedang berupaya mengejar ketertinggalan dari sektor lain sedangkan pertambahan jumlah penduduk Indonesia termasuk tinggi di dunia, kalau memang para pengusaha properti itu berniat tidak melaporkan yang benar, menurut pendapat saya tidak begitu juga. 
Mari kita jujur kepada diri sendiri, kadang-kadang user atau pembeli lah yang meminta opsi tersebut sehingga akhirnya nilai yang tertera di akte jual beli hanya sebesar NJOP ditambah 20 - 25%. 
Faktor lain yang mempengaruhi adalah masih tingginya biaya-biaya non teknis seperti perijinan, penambahan saluran, dan masalah pertanahan yang akhirnya mempengaruhi harga pokok konstruksi dari rumah tersebut. Hal-hal tersebut merupakan sebagian faktor yang akhirnya membuat para pengusaha properti memilih opsi untuk belum melaporkan kondisi yang sebenarnya.

Tentunya hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sekali lagi saya membantu mengingatkan, bahwasanya aparat pajak juga harus melihat kondisi faktual yang ada dari sektor properti.
Kalau dibilang, bahwa sebenarnya harga jual rumahnya yang menjadi tidak kompetitif apabila komponen pajak dihitung secara benar, ya memang begitu kondisi akhirnya, karena memang pada periode-periode sebelumnya belum ada pemeriksaan secara serentak seperti yang dilakukan Ditjen Pajak mulai medio Juli 2013 ini, 
Kondisi yang ada akhirnya menjadi timbul perasaan ketidakadilan antara pengusaha properti yang diperiksa dan yang (kebetulan) lolos tidak diperiksa karena sebelum pemeriksaan khusus, selain perusahaan dengan kategori rugi, perusahaan yang diperiksa dipilih secara random berdasarkan benchmarking industri. Kondisi SDM dari Ditjen Pajak yang masih kurang banyak (khususnya tenaga fungsional/pemeriksa) turut menyumbang keadaan tersebut.

Nah, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut?, seperti dilaporkan di http://nasional.kontan.co.id/news/, walaupun tidak terlalu menggembirakan, Ditjen Pajak melihat sudah ada perbaikan dalam hal pembayaran pajak properti itu sendiri. Buktinya hingga akhir September, penerimaan pajak properti mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai 34,1% menjadi Rp 15,016 triliun, dibandingkan dengan penerimaan sampai dengan Desember 2012 yang mencapai Rp15,42 triliun, tentunya sudah 'lumayan'. Untuk itu Ditjen Pajak akan kembali menggelar pemeriksaan serentak di tahun 2014.

Ada hal yang perlu dicermati dari kebijaksanaan pemeriksaan tersebut, metode konfirmasi bank dan verifikasi lapangan ternyata menjadi momok yang cukup menakutkan untuk para pengusaha properti maupun para konsultan mereka. Yah, semestinya sih memang kalau sudah lapor apa adanya atau paling tidak "mendekati" tentunya tidak ada yang perlu ditakutkan. 
Kebijaksanaan pemeriksaan khusus ini memberikan wewenang kepada para aparat fungsional Ditjen Pajak (Pemeriksa) untuk melakukan konfirmasi bank untuk pencairan KPR user, ini adalah hal yang sebenarnya sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya namun hanya bersifat sampling sedangkan saat ini komprehensif. hal lainnya adalah verifikasi lapangan langsung kepada user berupa surat konfirmasi atau wawancara lapangan. Semua metode ini wajar dan jamak dilakukan dalam proses audit suatu perusahaan, sehingga memang seharusnya tidak perlu dianggap sebagai momok (sekali lagi, itu kalau lapor dan bayar pajaknya apa adanya ya)

Saya menyadari, bahwa kondisi ideal yang diinginkan Ditjen Pajak pada sektor properti ini sulit sekali terjadi, selain karena masalah kondisi pungli dan biaya siluman (non teknis deh biar halus hehehe), watak yang terbentuk dari para pengusaha sendiri sudah terbiasa dengan kondisi seperti periode-periode sebelumnya. Nah, dengan itikad baik dan berusaha berpikir baik, saya sih cuma mencoba mengajak para pengusaha properti pembayar pajak negeri ini untuk sama-sama (sekali lagi bersama-sama, engga boleh sendiri-sendiri) mengkoreksi kembali harga jual yang wajar untuk barang dagangannya, kalau memang masalah non-teknis masih ada, gunakan piranti yang ada (melalui asosiasi atau lembaga lainnya) untuk melakukan protes sehingga akhirnya biaya bisa ditekan dan akhirnya pajak juga terbayarkan.
Saya juga ingin mengajak para pengusaha ini untuk melakukan investasi pada tanah (biasanya memang para pengusaha properti ini juga tuan tanah heheheeh....) dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan pada anggaran dan skedul waktu tertentu sehingga tidak terjadi kesulitan cash flow pada saat harus membayar pajak (10% PPN dan 5% PPh final)
Selanjutnya, penerapan perencanaan perpajakan berbarengan dengan sosialisasi komponen-komponen pajak yang melekat pada transaksi properti pada user, untuk itu para tenaga pemasaran dan akuntansi  keuangan(ini apalagi harus paham pajak deh kayanya) harus paham betul dan bisa menyampaikan masalah ini pada user atau pihak ke-3 (subkontraktor/mandor, soalnya jangan lupa ya..ada pengenaan PPh pasal 23 untuk jasa ini)



Sekali lagi saya bilang deh "It's easier to be said than done"....yaaaa....mau gimana lagi, perbaikan harus dimulai dari diri kita masing-masing. Akhirul Kalam, mohon maaf bila ada salah posting atau comot data. Nah lain waktu saya akan coba sharing lagi hubungan pajak properti ini dengan  orang pribadi ya...see ya

Wassalamu'alaikum





1 comment:

  1. Saya blog walker. Blog anda sudah saya follow. Tolong di Folback
    http://habiofficialblog.blogspot.com/

    ReplyDelete