hehe, ternyata ngobrol ringan (tapi berat) kita agak sedikit berlanjut, yuk kita lihat respon sebagian masyarakat mengenai PP no. 46 Tahun 2013 tentang pajak UMKM, udah baca belum, kalau belum, baca di PP No. 46/2013
Nah, sahabat, berdasarkan pooling yang dilakukan oleh www.ortax.org dan terlihat di hasilnya yaitu sebagai berikut : Hasil Pooling Respon PP No. 46/2013
Dari 178 responden, 128 orang menyatakan tidak setuju atas pelaksanaan peraturan ini, sedangkan 47 orang menyatakan setuju atas peraturan ini dan 5 orang menyatakan tidak tahu. Memang pooling ini tidak mewakili masyarakat Indonesia secara keseluruhan, tapi paling tidak, harus dijadikan wacana baik kepada praktisi, pembayar pajak maupun aparat pelaksana dan pembuat peraturannya.
Apakah peraturan ini menjadi efektif sebagai 'tool' yang sederhana bagi UMKM untuk menghitung dan membayar pajaknya? ataukah justru menjadi bumerang bagi Dirjen Pajak karena akan berujung pada 'ketakutan" dan "ketidakmauan" untuk menghitung dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan oleh mereka.
Kalau kita lihat pada pasal 3 peraturan ini (tentunya harus dibaca mulai awal yaaaaa....biar engga jadi 'grey area' lagiii), memuat sebagai berikut:
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari
Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Kalimat ini menunjukkan bahwa dasar perhitungan pajak penghasilan adalah omzet, nah, kita mengetahui dan banyak menemui bahwa UMKM masih menerapkan metode norma dalam perhitungan pajak penghasilan mereka, yang artinya, masih ada persentase tertentu dari omzet yang dianggap sebagai biaya usaha atau bahkan sebagian besar UMKM malah sudah menerapkan pembukuan dan mengkompilasi laporan keuangan sebagai lampiran pendukung SPT. Tentunya akan jadi suatu permasalahan tersendiri bagi UMKM tersebut bila ternyata hasil perhitungan pajak berbeda (catat:bila lebih banyak bayarnya) dari yang sudah biasa diterapkan.
Bagaimana kita harus menyikapinya? Bismillahirrohmannirrohim,
- Yang pertama kita harus bisa membuat laporan arus kas, apapun jenis usaha kita, sehingga kita benar-benar tahu, kondisi kas faktual kita dari waktu ke waktu, baik itu sifatnya real time maupun tertunda karena masih dalam bentuk piutang dan utang.
- Yang kedua, marilah kita melakukan simulasi untuk masing-masing perhitungan, kita bisa membandingkan perhitungan PPh Tahun 2012 yang menggunakan metode norma dan/atau pembukuan lalu diterapkan dengan UU PPh pasal 17 dan kita hitung kembali dengan menggunakan PP No. 46/2013, bagaimana hasilnya? ya pasti ada yang jadi lebih besar tapi tidak tertutup kemungkinan jadi lebih kecil (Khusnudzon selalu ada benarnya)
- Dalam upaya peningkatan kualitas hati (ceileeee...bukan ujub niyeee), kita harus mencoba jujur pada diri sendiri, berapa sesungguhnya omzet usaha kita dalam satu bulan, berapa harga pokok penjualan (harga kulakan kalo dagang), sampai ke profit kita,....naaah..dari situ..pajak 5% yang harus dibayarkan bisa kita kalkulasikan, dan mari kita bandingkan dengan profit margin kita. Intinya : apakah profit margin kita cukup untuk membayar PPh yang 5% (yang dihitung dari omzet sebagai dasar pengenaan pajak)
- Apabila ternyata hasil perhitungan PPh kita tidak bisa dicover oleh profit margin kita, jangan buru-buru menyalahkan peraturan atau yang buat peraturan, well, with all do respect, PP ini dibuat melalui berbagai proses yang melibatkan lintas sektoral dan benchmarking yang tentunya sudah mempertimbangkan berbagai kemungkinan (ini juga khusnudzon yaaaa), mari kita introspeksi kepada diri sendiri, biaya apa yang menyebabkan profit margin kita demikian kecilnya, atau mungkin harga jual kita yang sudah tidak uptodate, selanjutnya perlu dilihat juga apakah kita harus bernegosiasi ulang dengan para vendor dan para supplier. Semua tindakan ini kita lakukan dengan menggunakan konstruksi logika keinginan untuk membayar pajak dengan baik, jadi bukan semata-mata menjadi repot dan mengurangi laba yang sudah biasa kita reguk setiap hari.
- Ada satu hal yang banyak disampaikan pada saya, bahwasanya ternyata biaya yang besar itu justru biaya undertable atau biaya siluman, terkait dengan reformasi yang tak berujung dari berbagai instansi (nah, ini sih benar tidaknya wallahuallam bissawab), kalau memang kita kaji kembali bahwasanya biaya siluman ini sangat besar,maka kita harus berhenti untuk memberikannya. Memang, akan sangat susah untuk memulainya, bisa jadi kita takut akan mendapatkan banyak halangan dari pihak eksternal hehehe...tapi ayo kita ramai-ramai mencoba berantas yang namanya pungli dan biaya siluman, kalo tidak bisa sendirian, ya harus pakai sekutu, aliansi atau asosiasi. Ada sedikit keyakinan dalam diri saya, bahwa penolakan atas PP No.46/2013 ini adalah karena kondisi ini, yah, mau gimana lagi, peraturan adalah peraturan, kita harus mencoba dulu untuk taat, semoga kita menjadi istiqomah dan akhirnya menjadi patuh, Amin.
Wassalamu'alaikum

No comments:
Post a Comment