Sunday, January 5, 2014

Menyikapi "grey area" dalam perpajakan

Assalamu'alaikum sahabat semua

Pengennya sih saya memulai dari yang ringan-ringan dulu di blog saya ini...tapi...hehehehe...kayanya ini menarik banget untuk dibahas, coba cek link ini ya http://konsultanpajak-aaa.com/Grey-area-dalam-Perpajakan.htm
bener-bener menggelitik untuk dibicarakan loh..ayo, kita diskusi ringan (walaupun keliatannya berat).
 
Di laman konsultan ini tertulis sebagai berikut:

Menyikapi Grey Area Perpajakan dengan Benar

Pada prinsipnya, setiap pihak siapapun dia (pembayar pajak, konsultan pajak, maupun otoritas pajak) harus mengambil sikap yang tepat atas setiap grey area di dalam dunia perpajakan. Tolok ukur dari sikap itu adalah tetap dipertahankannya orientasi pihak yang bersangkutan pada aspek kebenaran dan keadilan, sebab:


-
Undang-undang perpajakan diberlakukan dengan mengedepankan aspek keadilan. Hal ini bisa dilihat dalam semua konsideran atau pertimbangan yang menjadi uraian pembuka setiap undang-undang perpajakan;
-
Beban pajak harus ditanggung atau dibayar sesuai dengan kemampuan pihak yang harus menanggung atau membayarnya. Ini adalah karakteristik dasar dari setiap sistem perpajakan yang ada di dunia dan dianggap ideal. Oleh sebab itu, beban pajak atau jumlah pajak yang harus ditanggung atau dibayar, harus didasarkan pada kondisi yang nyata, realitas dan fakta yang ada. Sebisa mungkin tidak berdasarkan asumsi atau taksiran.

wah, ini bener banget nget nget nget....

saya hanya berpikir, andaikan memang benar bisa dilaksanakan seperti itu, well, saya beropini sih seperti ini:
  • Untuk poin kesatu, aspek keadilan memang sangat normatif dan kualitatif, karena kita tahu sama tahu bahwasanya fungsi self assessment dalam laporan perpajakan masih disalah artikan oleh mayoritas pembayar pajak yang tidak melaporkan sesuai dengan kebenaran. Banyak pembayar  pajak yang masih belum melaporkan kondisi sebenarnya, baik yang OP maupun badan, tentunya yang dinamakan aspek keadilan ini bisa jadi akan diterapkan apabila Dirjen Pajak diberi akses dan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengakses informasi aset, omzet dan kekayaan pembayar pajak. Tapi kalau memang hal ini terjadi, hehehe, bukan 'su'udzon' ya....pasti banyak capital outflow yang terjadi, alias pemodal pada kabur semua dari Indonesia, nah, kalau sudah begitu, maka yang terjadi adalah anjloknya sektor riil dan ujungnya adalah kemaslahatan ummat yang terganggu. Yah, ini cuma sekedar opini sih, memang kejujuran harus dimulai dari diri kita sendiri, kalau mau ya laporan pajak ya lapor kondisi apa adanya, dengan tetap berkomunikasi intensif dengan Dirjen Pajak (kan sudah ada customer service/account representative), jadi kondisi yang apa adanya ini benar-benar dilihat sebagai suatu itikad baik oleh aparat Dirjen Pajak dan ujungnya adalah penerapan aspek keadilan atas suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. percayalah sahabat, saya pun sedang mencoba demikian, walaupun kadang agak takut juga (jujur ini) kalau ketahuan aset dan omzet saya, nah loh, padahal saya sudah laporkan semuanya, jadi buat apalagi takut sama pajak,ok?
  • Untuk poin kedua, maka seharusnya produk pemeriksaan pajak adalah produk yang benar-benar memiliki fungsi futuristis dalam laporannya, karena sudah bisa mewakili kondisi terkini dari pembayar pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sering sekali kita dengar uagkapan "wah..bayar pajaknya sekarang, duitnya udah abis entah kemana". Nah, hal ini memang kadang terjadi karena keputusan investasi yang terburu-buru atau salah sehingga laba yang tadinya "tersembunyikan" lalu nongol setelah adanya pemeriksaan, begitu dikenai pajak, yang ada pembayar pajak panik karena duitnya sudah habis. Akan lebih baik apabila keputusan investasi atau apapun yang menghabiskan uang kita harus kita laksanakan berdasarkan pada anggaran dan estimasi, intinya, duitnya jangan dihabis-habisin dulu, kalau tidak ya sebaiknya kita lapor apa adanya karena saya yakin bahwa sebenarnya ada aturan-aturan pajak yang bisa menjembatani hal-hal seperti itu. Sebaliknya, bila memang dari awal niatnya sudah "menyembunyikan" ya kalau ketahuan, ya sudah konsekuensinya harus bayar plus denda dan sanksinya.
Pemikiran saya ini sangat sederhana dan InsyaAlloh, saya coba untuk tetap berlandaskan pada khusnudzon. Marilah kita coba untuk lakukan suatu perencanaan pajak yang "benar", caranya?
Caranya adalah kita harus selalu mengikutsertakan komponen pajak dalam setiap transaksi yang kita lakukan dengan pihak lain, karena pada hakikatnya tidak ada transaksi yang bebas pajak (walaupun cuma 0%), jadi kemungkinan terburuk akibat dari lalai atau ceroboh tidak bayar pajak bisa kita minimalisir. Well, memang "easier said than to be done" tapi lebih baik kita lakukan daripada tidak sama sekali kan??
Jangan takut/phobia sama pajak, jangan tidak perduli dengan pajak, tapi juga jangan terlalu "pajaksentris" hehehe...kalau anda bingung, ada banyak praktisi dan konsultan yang bertebaran di luar sana, belum terhitung lagi anda bisa konsultasi langsung ke kantor pajak setempat (tapi ini kalau engga grogi lo ya), atau mungkin dengan surfing di web juga bisa....ok?

So, bukannya jadi sok alim dan suci buat bayar pajak, marilah kita belajar bersama dalam menyikapi perpajakan ini dengan Khusnudzon dan sebaik-baiknya.
Wassalamu'alaikum

No comments:

Post a Comment