Pengennya sih saya memulai dari yang ringan-ringan dulu di blog saya ini...tapi...hehehehe...kayanya ini menarik banget untuk dibahas, coba cek link ini ya http://konsultanpajak-aaa.com/Grey-area-dalam-Perpajakan.htm
bener-bener menggelitik untuk dibicarakan loh..ayo, kita diskusi ringan (walaupun keliatannya berat).
Di laman konsultan ini tertulis sebagai berikut:
Menyikapi Grey Area
Perpajakan dengan Benar
Pada prinsipnya, setiap pihak
siapapun dia (pembayar pajak, konsultan pajak, maupun otoritas pajak)
harus mengambil sikap yang tepat atas setiap grey area di dalam dunia
perpajakan. Tolok ukur dari sikap itu adalah tetap dipertahankannya
orientasi pihak yang bersangkutan pada aspek kebenaran dan keadilan,
sebab:
-
|
Undang-undang perpajakan diberlakukan dengan
mengedepankan aspek keadilan. Hal ini bisa dilihat dalam semua
konsideran atau pertimbangan yang menjadi uraian pembuka setiap
undang-undang perpajakan;
|
-
|
Beban pajak harus ditanggung atau dibayar
sesuai dengan kemampuan pihak yang harus menanggung atau
membayarnya. Ini adalah karakteristik dasar dari setiap sistem
perpajakan yang ada di dunia dan dianggap ideal. Oleh sebab itu,
beban pajak atau jumlah pajak yang harus ditanggung atau dibayar,
harus didasarkan pada kondisi yang nyata, realitas dan fakta
yang ada. Sebisa mungkin tidak berdasarkan asumsi atau taksiran.
wah, ini bener banget nget nget nget....
saya hanya berpikir, andaikan memang benar bisa dilaksanakan seperti itu, well, saya beropini sih seperti ini:
Pemikiran saya ini sangat sederhana dan InsyaAlloh, saya coba untuk tetap berlandaskan pada khusnudzon. Marilah kita coba untuk lakukan suatu perencanaan pajak yang "benar", caranya?
Caranya adalah kita harus selalu mengikutsertakan komponen pajak dalam setiap transaksi yang kita lakukan dengan pihak lain, karena pada hakikatnya tidak ada transaksi yang bebas pajak (walaupun cuma 0%), jadi kemungkinan terburuk akibat dari lalai atau ceroboh tidak bayar pajak bisa kita minimalisir. Well, memang "easier said than to be done" tapi lebih baik kita lakukan daripada tidak sama sekali kan??
Jangan takut/phobia sama pajak, jangan tidak perduli dengan pajak, tapi juga jangan terlalu "pajaksentris" hehehe...kalau anda bingung, ada banyak praktisi dan konsultan yang bertebaran di luar sana, belum terhitung lagi anda bisa konsultasi langsung ke kantor pajak setempat (tapi ini kalau engga grogi lo ya), atau mungkin dengan surfing di web juga bisa....ok?
So, bukannya jadi sok alim dan suci buat bayar pajak, marilah kita belajar bersama dalam menyikapi perpajakan ini dengan Khusnudzon dan sebaik-baiknya.
Wassalamu'alaikum
|


No comments:
Post a Comment